Author: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.
Pinjaman online atau biasa disingkat pinjol, saat ini menjadi fenomena baru di bidang teknologi finansial (fintech). Persyaratan pinjaman online yang mudah dan pencairan dana yang cepat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memanfaatkannya. Namun, kemudahan yang didapat melalui pinjaman online menimbulkan beberapa persoalan, seperti permasalahan terganggunya pihak ketiga yang sering dijadikan sebagai nomor kontak darurat atau emergency contact tanpa sepengetahuan dirinya.
Perlu diketahui, pada saat melakukan proses pengajuan pinjaman online, tidak jarang berbagai website atau aplikasi pinjaman online mensyaratkan kepada calon nasabahnya untuk mencantumkan beberapa nomor emergency. Nantinya, emergency contact tersebut akan menjadi nomor yang dihubungi apabila nasabah tidak dapat dihubungi. Isu hukum dari kasus seperti ini adalah bagaimana apabila pihak yang dijadikan emergency contact tidak mengetahui dan tidak setuju untuk dijadikan sebagai emergency contact? Lebih lanjut, upaya hukum apa yang dapat dilakukan emergency contact yang merasa terganggu?
Pada dasarnya menurut Pasal 26 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 77/POJK.01/2016 ), disebutkan bahwa pihak penyelenggara atau penyedia aplikasi pinjaman online memiliki kewajiban menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tindak Pidana “Black Market” di Indonesia
Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa penyeleggara pinjaman online wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemilik data pribadi, hal ini termasuk pada saat memperoleh nomor atau data pribadi milik seseorang yang dijadikan sebagai emergency contact. Ketentuan ini sangat logis, mengingat seseorang pada umumnya akan terganggu apabila dihubungi secara terus menerus oleh pihak yang tidak dikenal olehnya.
Apabila terganggu dan merasa dirugikan, pihak emergency contact dapat menggugat pihak penyelenggara pinjaman online melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini dadasari atas pelanggran terhadap hak pribadi (privacy right) orang lain untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Dengan demikian, pihak penyelenggara pinjaman online yang ingin mempergunakan nomor pihak ketiga sebagai emergency contact terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pihak yang bersangkutan. Tanpa ada persetujuan dari pihak ketiga sebagai emergency contact maka pihak penyelenggara pinjaman online tidak diperbolehkan untuk mengganggu pihak ketiga sebagai emergency contact.