Author: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.
Dunia digital semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Berkembangannya arus informasi dalam dunia digital membuat orang berlomba-lomba untuk membikin konten semenarik mungkin untuk mendapatkan banyak jumlah pengikut atau tayangan yang sekarang ini dapat dikomersialisasikan terutama melalui media YouTube.
Berlomba-lombanya orang untuk membuat konten pada YouTube, membuat tidak seidikit para content creator mengambil jalan pintas untuk menjiplak konten dari channel lain terutama channel dari asing. Plagiarisme terhadap karya orang lain berupa konten YouTube termasuk pelanggaran hak cipta. Penertian Hak Cipta berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam ranah perlindungan hak cipta terdapat 2 (dua) unsur yang utama, yaitu pencipta dan ciptaan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sementara Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dalam hal ini content creator adalah pencipta dan konten Youtube merupakan ciptaan.
Baca juga: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Karakter Fiksi
Konten YouTube merupakan ciptaan berupa sinematografi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC. Dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC. Dipenjelasan diuraikan bahwa yang dimaksud dengan “karya sinematografi” adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
Maka, plagiarisme pelaku plagiarisme atas konten YouTube milik content creator lain yang merupakan bentuk karya sinematografi dapat diselesaikan di pengadilan niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2) UUHC dan/atau peradilan pidana untuk aspek pidananya sebagaimana diatur dalam, salah satunya, Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf b UUHC.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual