Author: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.
Pengertian cek/bilyet giro kosong menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup. Dengan kata lain uang yang akan dicairkan atau dipindahbukukan ke rekening lain tidak tersedia. Kasus pembayaran atas suatu transaksi yang bertitel perjnjian jual beli, atau perjanjian utang-piutang sering sekali terjadi. Akibatnya pihak yang dirugikan karena tidak diperolehnya pembayaran atas suatu perjanjian yang telah disepakati tentunya akan melakukan upaya hukum. Isu hukum dari uraian singkat di atas merujuk pada apakah penerbitan cek kosong termasuk dalam wanprestasi ataukah penipuan?
Dalam hukum perdata, kegagalan pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Prestasi merupakan sesuatu yang dapat dituntut pemenuhannya. Menurut Pasal 1234 BW prestasi terbagi dalam tiga macam, yaitu: prestasi untuk menyerahkan sesuatu, prestasi untuk melakukan atau berbuat sesuatu, dan prestasi untuk tidak melakukan atau berbuat sesuatu. Sebaliknya dianggap wanprestasi apabila seseorang: tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, dan melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.
Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP, yang menyebutkan bahwa: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Berdasarkan rumusan pasal tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dan dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).
Perbuatan seseorang untuk tidak melakukan pembayaran atas perjanjian yang disepakati merupakan bidang hukum perdata. Akibat dari debitur yang tidak mampu untuk melakukan prestasi berupa pembayaran yang tidak disebabkan karena: keadaan memaksa (overmacht/force majeure), kelalaian kreditur sendiri, dan kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi merupakan perwujudan dari ingkar janji (wanprestasi) dengan akibat hukum debitur harus melakukan penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan sebagaimana Pasal 1243 BW.
Kendati demikian, tidak jarang sebuah kasus perdata dapat berubah menjadi delik pidana apabila memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) yang memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana itu (dalam hal ini penipuan, 378 KUHP) terpenuhi. Dalam kasus ini, apabila dari awal debitur memang berniat jahat untuk melakukan penipuan menggunakan nama atau status palsu, pembohongan, atau tahu baru bahwa dari awal dia tidak akan mampu memenuhi kewajibannya akan tetapi tetap menyanggupi untuk memenuhi kewajibannya dengan menciptakan serangkaian kebohongan (tipu muslihat) atau hal-hal lain sebagainya sampai pada akhirnya menerbitkan cek kosong maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Namun kasus akan menjadi berbeda bila ternyata debitur melakukan sebuah ketidaksengajaan. Saat melakukan kesepakatan di awal, debitur memberikan data sebenar-benarnya dan mengetahui bahwa dia memiliki dana dan sanggup untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya. Sayangnya dalam perjalanan, terjadi sesuatu yang menyebabkan dia tidak mampu untuk melaksanakan keharusan sebagaimana mestinya seperti sakit parah, PHK, atau faktor lain yang sama sekali di luar prediksi dan kesengajaan. Dalam hal ini apabila penerbitan cek kosong dapat dibuktikan ketidaksengajaannya, maka perbuatan untuk tidak membayar ini merupakan perkara wanprestasi.
