(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemerintah secara sah telah membentuk Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Seiring dengan hal itu, pemerintah mencabut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).

Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Departemen Keuangan

Sebagai lembaga peradilan yang bertugas memeriksa dan memutus perkara perpajakan, pengadilan pajak memiliki kewenangan dan kekuasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31, 32, dan 33 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002. Berikut kewenangan dan kekuasan dari pengadilan pajak.

  • Tugas dan wewenang pengadilan pajak adalah memeriksa dan memutusa sengketa pajak.
  • Dalam hal banding, pengadilan pajak hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam hal gugatan, pengadilan pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, di mana yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Tugas dan kewenangan pengadilan pajak juga terkait dengan pengawasan terhadap kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang pengadilan pajak, yang mana pengawasannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
  • Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, keputusan pengadilan pajak bersifat final. Artinya, putusan pengadilan pajak atas sengketa pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum.
  • Pengadilan pajak memiliki kuasa untuk memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga guna keperluan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewenangan dan kekuasaannya, pengadilan pajak hanya bisa memeriksa dan memutus sengketa pajak. Ada dua jenis gugatan yang bisa diajukan dan diterima pengadilan pajak.

  1. Tuntutan atau gugatan oleh negara kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Dalam jenis gugatan ini, proses persidangan penagihan pajak hanya bisa dilakukan setelah adanya peneguran dan peringatan. Jika wajib pajak atau tergugat terbukti lalai dari kewajibannya, maka pengadilan memiliki otoritas untuk menyita dan melelang asetnya.
  2. Gugatan yang diajukan oleh wajib pajak atas proses penagihan pajak yang dialaminya. Misalnya proses penagihan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya penyitaan aset tanpa disertai dengan peringatan terlebih dahulu.

Dalam hal memberikan putusan terhadap sengketa pajak, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan. Apabila Pihak-pihak yang bersengketa tidak puas dengan hasil Putusan Pengadilan Pajak dapat melakukan upaya hukum berupa mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Dasar pengambilan Putusan Pengadilan Pajak yaitu :

  1. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.
  2. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila majelis didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.

Adapun jenis Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :

  1. menolak;
  2. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
  3. menambah Pajak yang harus dibayar;
  4. tidak dapat diterima;
  5. membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung; dan / atau
  6. membatalkan

Dalam hal jangka waktu pengambilan keputusan Pengadilan Pajak telah menentukan batas waktu dalam putusan sengketa pajak berdasarkan Undang-undang Pengadilan Pajak telah ditentukan yaitu ;

  1. Putusan pemeriksan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
  2. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat gugatan diterima.
  3. Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding dan Gugatan diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
  4. Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampui.
  5. Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :
  • 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampui;
  • 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampui.
  • Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
  1. Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.
  2. Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa Pajak dimaksud, pemohon Banding atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang.

Dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak wajib Pajak harus mematuhi putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan pajak dengan ketentuan bahwa :

  1. Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
  2. Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang¬-undangan perpajakan. yang berlaku.
  3. Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan
  4. Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
  5. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.