(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Hukum acara pidana merupakan hukum yang bertujuan untuk mempertahankan hukum materil pidana. Dengan kata lain acara pidana merupakan proses untuk menegakkan hukum materil, proses atau tata cara untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan tindak pidana. Acara pidana lebih dikenal dengan proses peradilan pidana.

Upaya-upaya hukum dalam hukum acara pidana dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:

  1. Upaya Hukum Biasa, yang terdiri dari: Pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi dan Pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
  2. Upaya Hukum Luar Biasa, yang terdiri dari:
  3. Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan umum, dimana  permohonannya diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya;
  4. Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana memberikan pegertian putusan sebagai putusan pengadilan yang merupakan perrnyataan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka, yang dapat berupa pemidaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain diucapkan dalam persidangan, putusan juga dibuat dalam bentuk tertulis, sejalan dengan SEMA No. 5 Tahun 1959 dan SEMA No. 1 Tahun 1962, konsep putusan harus sudah ada pada saat putusan diucapkan, untuk mencegah adanya perbedaan antara putusan yang diucapkan dan yang tertulis. Dalam Hukum Acara Pidana dikenal dua jenis putusan:

  1. Jenis putusan yang bersifat formil, yang bukan merupakan putusan akhir.
  2. Jenis putusan yang bersifat materiil, yaitu yang merupakan putusan akhir (eind vonis).

Putusan pengadilan dalam perkara pidana secara umum di dapatkan melalui proses pemeriksaan terhadap terdakwa dalam persidangan yang diatur dalam Bab XVI Bagian Ketiga Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni mulai dari awal sampai kepada putusan, yaitu:

  1. Pemeriksaan Identitas Terdakwa
  2. Pembacaan Dakwaan
  3. Eksepsi
  4. Pembuktian
  5. Pembacaan Surat Tuntutan
  6. Pledoi (Pembelaan)
  7. Putusan Hakim

Dalam proses persidangan di pengadilan dikenal pula putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Dalam Praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Eksepsi penasihat hukum inilah yang memegang peranan penting dalam dijatuhkannya putusan sela oleh hakim. Kedudukan putusan sela berada pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri.

Pengertian Eksepsi adalah tangkisan (plead) atau pembelaan terdakwa atau penasihat hukum yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap “materi pokok” surat dakwaan, tetapi keberatan atau pembelaan yang ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan. Keberatan terdakwa terhadap suatu dakwaan yang berisi tentang ketidaksesuaian format surat dakwaan sebagaimana disyaratkan, bukan tidak benarnya terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan. Disini letak perbedaan yang nyata antara eksepsi dengan pembelaan (pledoi), karena pledoi pada dasarnya adalah pembelaan diri yang isinya tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan dengan alasan-alasan hukumnya.

Dalam hal berkaitan dengan suatu peristiwa tindak pidana apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Dalam hukum acara pidana perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apabila seseorang telah menjadi terpidana, maka yang dapat dilakukannya untuk mengajukan keberatan adalah melalui upaya-upaya hukum yang telah diatur dalam KUHAP.

Terhadap eksepsi yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya, hakim memberikan putusan selan yang dapat berupa:

  1. Putusan yang berisi pernyataan tentang tidak berwenangnya pengadilan untuk mengadili suatu perkara (onbevoegde verklaring). Sesuai dengan pasal 148 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pengadilan negeri di wilayah yang berhak untuk mengadilinya.
  2. Putusan yang menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum batal (nietig verklaring van de acte van verwijzing), misalnya dalam hal surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan mengenai surat dakwaan yang terdapat di dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana, maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 143 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana surat dakwaan tersebut batal demi hukum.
  3. Putusan yang berisi pernyataan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (niet ontvelijk verklaard), misalnya karena perkara yang diajukan oleh penuntut umum sudah daluarsa, nebis in idem, perkara memerlukan syarat aduan (klacht delict).
  4. Putusan yang berisi penundaan pemeriksaan perkara oleh karena ada perselisihan prejedusiel(perselisihan kewenangan), karena di dalam perkara yang bersangkutan diperlakukan untuk menunggu suatu putusan hakim perdata.
  5. Putusan yang menyatakan bahwa keberatan dari terdakwa atau penasihat hukumnya tidak dapat diterima atau hakim berpendapat bahwa hal tersebut baru diputus setelah selesai pemeriksaan perkara a quo, maka dakwaan penuntut umum dinyatakan sah dan persidangan dapat dilanjutkan untuk pemeriksaan materi pokok perkara, sesuai degan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Eksepsi hanya di tujukan pada hal-hal yang berkaitan dengan prosedur yang tidak tepat/cermat (inproper) atau tidak sah (illegal). Putusan sela merupakan salah satu alat kontrol terhadap kinerja Jaksa / Penuntut Umum, yang mana dimaksudkan agar mereka tidak gegabah dalam membuat surat dakwaan, dalam mengajukan suatu tuntutan datau dalam melakukan suatu penyidikan.

Terlebih lagi perlu untuk diperhatikan bahwa apabila Hakim menyatakan suatu putusan sela yang pada pokoknya menyatakan menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi mengenai pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut.  Sebaliknya apabila Hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi sebagaimana dimaksud diatas, maka dakwaan tersebut akan dilanjutkan.

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Dapat dikatakan bahwa pejabat yang diberi wewenang melaksanakan putusan pengadilan adalah jaksa. Dengan demikian pada pundak jaksalah terdapat tanggungjawab pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan putusan pengadilan jaksa harus mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan putusan pengadilan guna memperlancar pelaksanaan putusan tersebut.

suatu putusan sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan seorang terpidana.