(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Perkawinan merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan yang berguna untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Di Indonesia, dasar hukum perkawinan adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Perkawinan pada hakekatnya dibentuk untuk mencapai tujuan yang mulia yaitu membentuk sebuah keluarga yang bahagia lahir dan batin. Kebahagiaan lahir dan batin tersebut tidak akan tercapai jika perkawinan hanya dimaknai sebagai kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan biologis semata ataupun hanya untuk memperpanjang keturunan. Nilai dari sebuah perkawinan hanya akan berharga apabila memadukan tiga unsur pokok yaitu lahir, batin, dan spriritual.

Kawin kontrak dalam bahasa arab disebut dengan istilah Mut’ah, dari kata dasar tamattu. Berdasarkan istilahnya, mut’ah adalah kondisi pernikahan dimana laki–laki menikahi seorang perempuan dengan sejumlah harta tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Pernikahan tersebut akan berhenti jika waktu yang disepakati telah habis, tanpa ada talak dan juga kewajiban memberi nafkah. Kemudian jika diantara keduanya meninggal sebelum masa kawin kontrak berakhir, tidak ada hak waris yang akan diberikan. Kawin kontrak merupakan salah satu jenis perkawinan yang masuk ke dalam kategori “perkawinan yang timpang” karena tidak memenuhi ketiga aspek tersebut melainkan hanya dilakukan berdasarkan nafsu duniawi semata.

Dalam sudut pandang hukum, kawin kontrak pada dasarnya tidak diperkenankan oleh hukum perkawinan Indonesia yaitu yang terangkum dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa ” Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa.” Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pengertian ketentuan diatas bahwa apabila sebuah perkawinan dilakukan tidak berdasarkan agama dan kepercayaan dari masing-masing pihak, maka secara hukum tidak akan diakui keabsahannya. Ketentuan agama dalam hal ini tidak hanya diberi pengertian terpenuhinya syarat-syarat konkrit seperti adanya dua calon mempelai, persetujuan orang tua, maupun mahar, dan lain-lainnya, tetapi juga harus terpenuhinya tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, kawin kontrak bukan merupakan perkawinan yang sah karena pada dasarnya dilakukan bukan karena adanya tujuan yang mulia untuk mematuhi perintah Tuhan dan untuk membentuk keluarga yang bahagia, melainkan hanya untuk memenuhi tujuan-tujuan yang didasari kepentingan yang bertentangan dengan hukum perkawinan itu sendiri, misalnya demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Selain itu dalam hukum perkawinan dikenal adanya asas pencatatan perkawinan yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa ”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kawin kontrak bukan hanya tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi proses dari perkawinannya itu sendiri berlangsung secara diam-diam bahkan tidak banyak orang yang mengetahuinya. Adapun pengertian “sah” dalam pandangan para pelaku kawin kontrak hanya didasarkan pada terpenuhinya persyaratan dua calon mempelai, persetujuan orang tua, penghulu, dan mahar, sehingga mereka berpikir bahwa secara agama perkawinan tersebut sah meskipun tidak dicatat. Perkawinan itu akan sah apabila dicatat oleh lembaga yang berwenang melakukan pencatatan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian jika dilihat dari syarat-syarat perkawinan yaitu yang termuat dalam Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : ”Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.“

Ketentuan agama dan hukum Negara melarang dilakukannya kawin kontrak bukan untuk menghalangi dilaksanakannya hak asasi manusia untuk melakukan perkawinan. Namun larangan ini merupakan pembatasan yang bertujuan agar manusia (warga negara) mempunyai pedoman hidup yang teratur, tidak egoistis, memenuhi nilai kepatutan di masyarakat bahkan nilai keadilan bagi dirinya sendiri, karena dampak negatif dari dilakukannya kawin kontrak itu sangat komplek dan dapat merugikan diri si pelaku juga mencemari norma hidup bermasyarakat. Para pelaku baik sadar maupun tidak sadar sudah mendzalimi dirinya sendiri. Mereka tidak berpikir bahwa dampak yang akan timbul dari perkawinan semacam itu akan merusak diri, keluarga, dan mencemari nilai-nilai idealis yang tertanam di masyarakat.

Adapun dampak negatif kawin kontrak diantaranya:

  1. Tidak ada aturan saling mewarisi. Dalam perkawinan kontrak, tidak ada kewajiban untuk memberikan hak waris kepada istri atau pun anak hasil perkawinannya, hingga waktu yang telah disepakati berakhir. Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan hukum Islam yang menyatakan bahwa, sebuah keluarga dibangun untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya.
  2. Perkawinan kontrak membawa dampak negatif terhadap keturunannya
  3. Sudah sangat jelas bahwa dalam pernikahan kontrak, keturunan yang dilahirkan tidak mendapatkan pengakuan secara hukum tentang orang tua terutama bapak. Seorang anak tidak akan mendapatkan hak untuk dinafkahi ataupun hak waris yang menjamin kehidupannya dimasa datang.
  4. Penyia-nyiaaan anak. Anak hasil kawin kontrak sulit disentuh oleh kasih sayang orang tua (ayah). Kehidupannya yang tidak mengenal ayah membuatnya jauh dari tanggung jawab pendidikan orangtua, asing dalam pergaulan, sementara mentalnya terbelakang. Keadaannya akan lebih parah jika anak tersebut perempuan.
  5. Kemungkinan terjadinya nikah haram. Minimnya interaksi antara keluarga dalam kawin kontrak apalagi setelah perceraian, membuka jalan terjadinya perkawinan antara sesama anak seayah yang berlainan ibu, atau bahkan perkawinan anak dengan ayahnya. Sebab tidak ada saling kenal di antara mereka.
  6. Menyulitkan proses pembagian harta warisan. Ayah anak hasil kawin kontrak – lebih-lebih yang saling berjauhan – sudah biasanya sulit untuk saling mengenal. Penentuan dan pembagian harta warisan tentu tidak mungkin dilakukan sebelum jumlah ahli waris dapat dipastikan.
  7. Pencampuran garis keturunan lebih-lebih dalam kawin kontrak bergilir. Sebab sulit memastikan siapa ayah dari anak yang akan lahir.