Persekutuan Doni Budiono dan Rekan menyediakan pelayanan dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan ataupun hubungan industrial. Dalam aktifitas kerja tidak jarang terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
Dengan pengalaman kami selama ini, kami akan membantu menyelesaikan sengketa ketengakerjaan antara pekerja dan pemberi kerja untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk dalam upaya hukum litigasi dan non litigasi.