Pahami Syarat dan Prosedur Pembubaran CV

Author: Putri Ayu Trisnawati Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang pada kelompok lainnya untuk menjalankan pengurusan yang dikenal sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan orang yang mempercayakan uang atau pemberi modal disebut sekutu pasif (sekutu komanditer). Sekutu aktif merupakan pengurus … Continue reading Pahami Syarat dan Prosedur Pembubaran CV