(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Ihda Aulia Rahmah

Rencana perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disetujui oleh para kreditor harus memperoleh pengesahan (homologasi) dari Pengadilan Niaga, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan mengikat semua kreditor, terkecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) UU KPKPU (Harsono & Prananintyas, 2019:1070).

Baca juga: Homologasi dalam Proses PKPU

Putusan homologasi memberikan kesempatan bagi debitur untuk memulihkan perusahaannya dan berkomitmen dalam pembayaran yang tepat waktu sesuai dengan isi putusan homologasi. Namun, jika Debitur melanggar atau ingkar janji dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan homologasi, maka kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 UU KPKPU.

Putusan Pengadilan Niaga yang memutus pembatalan perjanjian perdamaian berakibat debitor harus dinyatakan pailit (insolvensi). Debitor tidak dapat mengajukan proposal perdamaian untuk yang kedua kalinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 292 UU KPKPU yang menyatakan bahwa “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”

Debitor yang telah dinyatakan pailit karena pembatalan perjanjian perdamaian dalam PKPU tidak memiliki kesempatan melakukan upaya hukum sebagaimana terdapat pada mekanisme kepailitan. Ketentuan Pasal 290 UU KPKPU menjelaskan: “Apabila Pengadilan telah menyatakan Debitor Pailit maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.”

Baca juga: Dampak Hukum Penolakan Proposal Perdamaian Debitur oleh Kreditor dalam PKPU

Rencana perdamaian dalam PKPU yang telah disahkan oleh pengadilan memiliki peranan penting dalam memulihkan keuangan debitur. Namun, ketidakpatuhan terhadap isi putusan homologasi dapat mengakibatkan pembatalan perdamaian dan dinyatakannya debitur sebagai pailit. Oleh karena itu, debitur dan kreditor perlu memahami dan mematuhi ketentuan yang ada dalam UU KPKPU untuk menjaga keberlangsungan proses perdamaian dan menghindari konsekuensi yang merugikan.

Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus