Author: Nur Laila Agustin, S.H.
Lagu dan/atau musik merupakan karya cipta yang dilindungi melalui Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Setiap pencipta yang menciptakan atau mewujudkan sebuah karya lagu dan/atau musik dalam bentuk nyata dapat melakukan permohonan pencatatan ke pejabat yang berwenang yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Adanya karya cipta yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata ini, baik pencipta, pemegang hak cipta maupun pemilik hak terkait akan mendapatkan hak ekonomi dalam bentuk royalti.
Dijelaskan dalam Pasal 8 UUHC, hak ekonomi merupakan hak pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Pencipta dapat memanfaatkan hak ekonomi dengan cara memperbanyak ciptaanya untuk dinikmati publik, seperti pencipta lagu bila tidak memperdengarkan lagu ciptaannya kepada publik maka pencipta lagu tidak dapat menikmati hak ekonomi pada ciptaannya (Imansah & Riswandi, 2022:2).
Baca juga : Manfaat, Wewenang dan Tugas Dari Lembaga Manajemen Kolektif
Seorang pencipta, pemegang hak cipta maupun pemilik hak terkait memiliki hak untuk memberikan izin berupa perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaan dengan mengumumkan atau menggandakan ciptaan guna mendapatkan hak ekonomi dari pencipta. Namun sebelum itu, pencipta, pemegang hak cipta maupun pemilik hak terkait untuk mendapatkan hak ekonominya harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang menyatakan bahwa “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait melalui LMKN”.
Karya cipta berupa lagu dan/atau musik saat ini sangat mudah untuk di akses melalui berbagai media digital. Dalam hal ini timbul pertanyaan bagaimana pengelolaan royalti pencipta atas lagu yang diputar melalui platform digital? Pengelolaan royalti pencipta atas lagu yang diputar melalui platform digital dapat kita temui seperti Google Music, Youtube, Apple Music, Amazone Music Unlimited, Spotify dan masih banyak lagi. Dalam hal ini dapat dicontohkan salah satu perhitungan pengelolaan royalti pada platform digital Spotify yaitu: “Laba Bersih = pendapatan yang diterima – pendapatan tidak disimpan”.
Pendapatan yang tidak disimpan termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran pajak, biaya pemprosesan kartu kredit, penagihan, komisi penjualan, dan sebagainya. Dari sana, bagian pendapatan bersih pemegang hak ditentukan berdasarkan streamshare. Perhitungan streamshare adalah dengan menghitung jumlah total stream pada bulan tertentu dan menentukan proporsi stream lagu milik artis yang didengarkan orang-orang (Modul DJKI, 2020 : 61).
Spotify menyatakan bahwa mereka tidak membayar royalti pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait, namun sesuai dengan per-play atau per-stream rate. Pembayaran royalti yang diterima artis dapat bervariasi sesuai perjanjian yang mereka miliki dengan label atau distributor. Namun, pada dasarnya Spotify membayarkan 2 (dua) jenis royalti atas suatu lagu, yakni (1) Royalti rekaman (recording royalties): uang yang harus dibayarkan kepada pemegang hak cipta untuk rekaman yang di streaming pada Spotify. Pendapatan ini dibayarkan kepada artis melalui pemberi lisensi yang mengirimkan musik, biasanya label rekaman atau distributor mereka. (2) Royalti penerbit (publishing royalties): uang yang harus dibayarkan kepada penulis lagu atau pemilik komposisi. Pembayaran ini dikeluarkan untuk penerbit, masyarakat pengumpul, dan agen mekanik berdasarkan wilayah penggunaan (Modul DJKI, 2020 : 61).
Melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang telah diberikan kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait memiliki peran untuk melakukan pengelolaan royalti yang diterima dari Spotify dan kemuadian nantinya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait. Dengan adanya LMK ini memudahkan pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait untuk mendapatkan hak ekonominya.
Baca juga : Bagaimana Penerapan Prinsip 5C Terhadap Pemberian Kredit Kepada Pencipta?
Berdasarkan uraian diatas, dapat diketahui bahwa perhitungan pengelolaan royalti musik lagu pada platform Spotify terdapat 2 (dua) jenis pembayaran royalti rekaman (recording royalties) dan Royalti penerbit (publishing royalties) yang tetap dikelola oleh LMK sebagai lembaga yang telah diberi kuasa pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait guna mendistribusikan royalty.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual