Author: Amarullahi Ajebi
Jakarta, 21 Juli 2023 – Ketua Pengadilan Pajak, Ali Hakim, telah mengeluarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak. Penetapan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini bertujuan untuk melaksanakan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga diperlukan pembaharuan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan.
Administrasi Sengketa Pajak Secara Elektronik adalah serangkaian proses administrasi yang meliputi persiapan persidangan, pemeriksaan, dan putusan serta pelayanan administrasi lainnya dengan menggunakan sistem informasi yang berlaku di Pengadilan Pajak. Sedangkan, Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Baca juga: Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Perusahaan BUMN
Pengaturan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelesaian sengketa pajak. Inovasi penting dalam aturan ini adalah pendaftaran akun administrasi sengketa pajak secara elektronik. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Kuasa Hukum adalah mengajukan pendaftaran akun secara elektronik untuk menjadi Pemohon Terdaftar. Untuk Wajib Pajak, pendaftaran akun dilakukan dengan mengunggah Surat Permohonan Registrasi Akun dan Surat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak. Sementara itu, penanggung pajak harus mengunggah Surat permohonan registrasi akun dan Surat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Paspor. Sedangkan kuasa hukum harus mengunggah Surat Permohonan Registrasi Akun dan Surat Izin Kuasa Hukum/Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum. Surat permohonan registrasi akun ini dapat diunduh dari e-Tax Court, kemudian diisi, ditandatangani, dan diunggah dalam format PDF. Setelah itu, tautan aktivasi akun akan diberikan untuk memperoleh layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-Tax Court dengan alamat Domisili Elektronik.
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak memberikan kemudahan dalam pengajuan banding atau gugatan dengan mengunggahnya pada e-Tax Court. Selain itu, dalam proses administrasi persidangan, Pemohon Terdaftar dapat mengunggah dokumen pendukung seperti akta perusahaan, bukti pembayaran, dan dokumen lainnya pada e-Tax Court. Setelah mengajukan banding atau gugatan melalui e-Tax Court, Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan sebagai bukti penerimaan. Tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik menunjukkan tanggal surat banding atau surat gugatan diterima di Pengadilan Pajak
Sistem elektronik juga memungkinkan para pihak untuk mengakses informasi dalam persiapan persidangan. Surat banding atau gugatan yang diajukan oleh Pemohon Terdaftar melalui e-Tax Court, kemudian Termohon Terdaftar mengunggah surat uraian banding atau surat tanggapan yang dapat diunduh oleh Pemohon Terdaftar pada e-Tax Court. Selanjutnya, Pengadilan Pajak meminta surat bantahan kepada Pemohon Terdaftar dan Pemohon Terdaftar mengunggah surat bantahan yang dapat diunduh oleh Termohon Terdaftar. Majelis/Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Pajak akan memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan penetapan melalui e-Tax Court. Surat pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan yang sah akan dikirimkan ke akun Pemohon Terdaftar dan Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court.
Dengan pengaturan ini, para pihak dapat mengakses informasi dan perkembangan persidangan secara langsung melalui Persidangan Elektronik yang menggunakan aplikasi konferensi video. Jika pengajuan banding atau gugatan tidak dilakukan secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan dari pemohon banding atau penggugat. Dalam proses sidang elektronik, para pihak harus menyampaikan Dokumen Elektronik pada e-Tax Court dalam batas waktu yang ditentukan oleh Hakim/Hakim Tunggal. Jika para pihak tidak mengirimkan Dokumen Elektronik sesuai jangka waktu yang ditetapkan, maka dianggap tidak menggunakan haknya. Namun, tetap ada kemungkinan Majelis/Hakim Tunggal mengubah sidang elektronik menjadi sidang tatap muka, sambil tetap menggunakan proses administrasi persidangan secara elektronik.
Putusan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Hakim/Hakim Tunggal dilakukan secara elektronik melalui e-Tax Court setelah surat pemberitahuan pengucapan putusan dikirim ke akun Pemohon Terdaftar dan Termohon Terdaftar oleh Panitera Pengganti. Pengucapan putusan dilakukan dengan mengunggah salinan putusan pada e-Tax Court, dianggap hadir oleh semua pihak, dan ditetapkan sebagai tanggal pengucapan putusan serta tanggal penyampaian putusan kepada para pihak. Pengunggahan tersebut memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Jika Persidangan Secara Elektronik mengalami gangguan atau hambatan, Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat menunda dan menutup sidang.
Baca juga: Perbedaan Equity CrowdFunding dengan Initial Public Offering
Sebagai kesimpulan, terbitnya pengaturan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak merupakan langkah maju dalam mewujudkan peradilan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan penerapan sistem elektronik, proses penyelesaian sengketa pajak diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Adapun untuk pemberlakuan e-Tax Court tersebut berlaku mulai tanggal 31 Juli 2023.
Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak