Author: Amarullahi Ajebi
Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang berperan dalam mendukung pembangunan bangsa, sehingga dibutuhkan perlindungan karya cipta beserta hak-hak yang dimiliki oleh Pencipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC) lahir sebagai instrumen hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pencipta untuk terus menghasilkan karya-karya yang bermanfaat bagi masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap karya-karyanya. UUHC tersebut juga untuk pertama kalinya mengatur mengenai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Lalu apa manfaat serta wewenang dan tugas dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional tersebut?
Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (22) UUHC. Dalam Pasal 89 ayat (1) UUHC untuk pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan kepentingan pencipta dan kepentingan pemilik hak terkait.
Baca juga: Bagaimana Penerapan Prinsip 5C Terhadap Pemberian Kredit Kepada Pencipta?
Wewenang LMKN terdapat dalam Pasal 5 Permenkumham No. 29 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (selanjutnya disebut Permenkumham 29/2014) yakni: 1) Untuk pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk LMK Nasional pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait; 2) LMK Nasional pencipta dan LMK Nasional hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial; 3) Dalam menghimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMK Nasional pencipta dan LMK Nasional hak terkait wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan; 4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMK Nasional pencipta dan LMK Nasional hak terkait dapat mendelegasikan kewenangannya kepada LMK sejenis yang berada di bawah koordinasinya.
Setelah mengetahui kewenangan yang dimiliki oleh LMKN baik LMK Nasional pencipta maupun LMK Nasional hak terkait, selanjutnya untuk mengetahui apa saja tugas LMK Nasional pencipta dan LMK Nasional hak terkait terdapat dalam Pasal 6 Permenkumham 29/2014 yakni: 1) Menyusun kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik; 2) Melakukan pengawasan terhadap LMK di bidang lagu dan/atau musik; 3) Memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pengurus LMK; 4) Memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya; 5) Menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran royalti oleh pengguna kepada LMK; 6) Menetapkan tata cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait; 7) Melakukan mediasi atas sengketa Hak Cipta dan hak terkait; dan 8) Memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri.
Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memberikan manfaat bagi semua pihak terkait. Bagi pemilik hak cipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, mereka dapat fokus pada penciptaan karya-karya mereka tanpa harus membuang-buang waktu untuk mengumpulkan royalti dari pengguna (user) karya mereka. LMK dapat mengurus pengumpulan royalti tersebut atas nama mereka. Selain itu, manfaat bagi pengguna (user), pengguna setiap kali ingin menggunakan karya milik orang lain, mereka tidak perlu mendatangi pemilik hak cipta satu per satu. Cukup mengajukan permohonan lisensi kepada LMK untuk pemutaran musik dan penggunaan karya-karya lainnya. Dengan demikian, proses pengajuan lisensi menjadi lebih efisien dan mudah bagi pengguna (Faisal, 2023:1357).
Baca juga: Pendistribusian Ciptaan Tanpa Izin Pencipta Berakibat Sanksi Pidana
Dengan adanya LMK, pemilik hak cipta dapat tetap fokus pada penciptaan karya-karya baru, sementara pengguna dapat mengakses dan menggunakan karya-karya tersebut dengan cara yang sesuai dan legal melalui proses yang terorganisir melalui LMK. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual