Author: Novita Indah Sari
Merek memiliki fungsi untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain itu merek juga berfungsi untuk memudahkan konsumen untuk mengenali produk tersebut dengan produk lainnya. Sehingga merek memiliki peranan penting dalam mengenalkan suatu produk. Dalam hukum kekayaan intelektual, merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dapat dilindungi dengan hak merek. Untuk mendapatkan hak merek maka merek tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tujuan pendaftaran merek adalah untuk menjamin pemegang merek dalam menggunakan merek tersebut dan mencegah penyalahgunaan orang lain atas merek tersebut. Namun tidak semua merek yang didaftarkan bisa diterima. Adakalanya pendaftaran merek ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar atau yang dimohonkan pendaftaran terlebih dahulu dan disetujui. Pengaturan penolakan merek karena adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis).
Baca juga: Konflik Ahmad Dhani dan Once Mekel: Larangan Menyanyikan Lagu Dewa 19
Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa permohonan merek ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau d. Indikasi Geografis terdaftar.
Adapun dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut. Persamaan pada pokonya dapat terlihat dari beberapa contoh merek yang ada seperti: merek RENS ditolak karena telah terdaftarnya merek RANS, merek GADJAH ditolak karena telah terdaftarnya merek GAJAH, merek SUPER MAKS ditolak karena telah terdaftarnya merek SUPER MAX, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, untuk mencegah adanya penolakan pendaftaran merek akibat adanya persamaan pada pokoknya, maka perlu dilakukan penelusuran merek sebelum mendaftarkan merek. Penelusuran ini diperlukan untuk memastikan apakah merek yang akan didaftarkan memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar atau disetujui. Dengan mengetahui kepastian bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki kesamaan atau kemiripan baik dari segi bentuk, penempatan, penulisan, atau kombinasi unsur maupun persamaan bunyi dengan merek lain yang sudah terdaftar atau disetujui, hal ini akan berguna untuk meningkatkan peluang diterimanya pendaftaran merek.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual