Author: Novita Indah Sari
Bea Meterai adalah suatu pungutan atau pengenaan pajak atas dokumen yang ditetapkan oleh undang-undang. Pengaturan tentang bea meterai ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Menurut UU Bea Meterai dokumen yang dikenai pajak atau bea meterai adalah dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Adapun yang dimaksud dengan dokumen yang menerangkan kejadian yang bersifat perdata adalah kejadian yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata mengenai orang, barang, perikatan, pembuktian, dan kedaluwarsa. Dokumen yang bersifat perdata yang dimaksud adalah meliputi sebagai berikut:
(1) Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Misalnya surat perjanjian dibuat 2 (dua) rangkap, maka masing-masing dokumen terutang Bea Meterai. (2) Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Pada dasarnya, bea meterai sebagai pajak atas dokumen hanya dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Artinya grosse, salinan, dan kutipan akta notaris dikenai bea meterai yang sama dengan aslinya.
Baca juga: Upaya Hukum Peninjauan Kembali Berupa Novum Dalam Sengketa Perpajakan
(3) Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya. Yang dimaksud dengan salinan akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. Adapun yang dimaksud dengan kutipan akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa diberikan sebagai kutipan.
(4) Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Misalnya surat berharga dalam bentuk saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk juga surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya. Sebagai contoh penerbitan seratus lembar saham yang dituangkan dalam satu surat kolektif saham, maka bea meterai hanya terutang atas satu surat kolektif sahamnya saja.
(5) Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Adapun yang dimaksud dengan dokumen transaksi surat berharga antara lain bukti atas transasksi pengalihan surat berharga dan dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dokumen berupa akta notaris, kwitansi, atau dokumen lainnya yang digunakan sebagai alat bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek. Sedangkan yang dimaksud dengan dokumen transaksi kontrak berjangka antara lain bukti atas transaksi pengalihan kontrak komoditas berjangka dan kontrak berjangka efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik yang dilakukan di dalam bursa efek maupun bursa berjangka.
(6) Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang. (7) Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Jumlah uang ataupun nilai nominal ini juga dimaksudkan jumlah uang ataupun nilai nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing. Untuk menentukan nilai rupiahnya, jumlah uang atau nilai nominal tersebut dikalikan dengan nilai tukar yang ditetapkan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut dikenai atau tidak dikenai bea meterai. (8) Dokumen lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Baca juga: Apakah Surat Perjanjian Wajib Diberi Meterai?
Adapun untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan yang dikenai bea meterai adalah meliputi dokumen yang terutang bea meterai yang belum dibayar lunas, termasuk dokumen yang bea meterainya sudah dibayar lunas tetapi sudah kedaluwarsa. Selain itu terdapat pula dokumen yang sebelumnya tidak dikenai bea meterai namun akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan permeteraian kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Jadi, jenis dokumen dapat berubah menjadi jenis dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat dokumen tersebut dibuat.