(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Fica Candra Isnani

JAKARTA, Komisi Yudisial (KY) mengadakan wawancara terbuka bagi 19 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung pada tanggal 8 hingga 11 Juli 2024. Salah satu peserta yang menarik perhatian adalah Doni Budiono, yang berhasil maju mengikuti seleksi wawancara Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak pada 9 Juli 2024.

Baca juga: Pembaharuan Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak

Dalam sesi wawancara, Doni Budiono menjawab berbagai pertanyaan dari panelis, termasuk terkait potensi konflik kepentingan. Anggota KY, Sukma Violetta, menanyakan apakah ada potensi konflik kepentingan mengingat Doni saat ini berprofesi sebagai advokat di pengadilan pajak. “Bapak saat ini berprofesi sebagai advokat di pengadilan pajak, kemudian Bapak juga sedang mengikuti seleksi hakim agung. Apakah ada potensi konflik ketika posisi Bapak misalnya nanti menjadi hakim?” tanya Sukma.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Doni menegaskan kesiapannya untuk berhenti sebagai advokat jika resmi terpilih menjadi Hakim Agung. “Jelas ada, oleh karena itu apabila saya diterima menjadi Hakim Agung, maka saya akan berhenti menjadi advokat dan fokus menjadi Hakim Agung,” jawab Doni.

Sukma kemudian melanjutkan dengan bertanya apakah Doni membayangkan akan ada konflik kepentingan lain dalam penanganan perkaranya. Doni mengakui kemungkinan tersebut. “Saya punya kawan dari organisasi profesi yang tidak bisa kita hindari adalah teman-teman akrab. Sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya dalam menjaga integritas tinggi, jika itu teman baik atau kawan akrab saya, maka saya harus mengundurkan diri untuk memeriksa atau memutus perkara tersebut,” jelas Doni.

Sukma kembali bertanya mengenai langkah teknis yang akan diambil Doni untuk menarik diri dari perkara yang diajukan oleh orang yang ia kenal. “Kalau saya tahu dari awal pemohonnya teman baik saya, secepat mungkin saya mengundurkan diri supaya di MA ini tidak sampai menjadi masalah di kemudian hari. Harus segera saya mengundurkan diri,” ujar Doni. Ia menambahkan bahwa dirinya akan mengirim surat kepada pimpinan Mahkamah Agung agar tidak dilibatkan dalam perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pribadinya. “Setelah saya ditunjuk menjadi majelis, saya akan mengirim surat kepada ketua bahwa saya ada konflik kepentingan dengan alasan yang saya sampaikan ini,” tuturnya.

Baca juga: Pemeriksaan Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak 

Perlu diketahui Doni Budiono merupakan pimpinan dari PDB Law Firm merupakan satu-satunya praktisi swasta yang berhasil mencapai tahap wawancara seleksi kali ini. Selain Doni Budiono terdapat 3 (tga) calon lain untuk Hakim Agung TUN Khusus Pajak, yaitu Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan), Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak), dan Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak).

Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak