(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi

Bank berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat sebagaimana terdapat dalam Pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan). Bank merupakan badan usaha yang menciptakan dan memenuhi permintaan kredit, definisi dari kredit sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 11 UU Perbankan menjelaskan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank (kreditur) dengan pihak lain (debitur) yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Bank sebagai kreditur sebelum memberikan pinjaman kepada calon debitur, bank melakukan analisis terlebih dahulu terhadap calon debitur tersebut untuk menentukan apakah permohonan kreditnya dapat dikabulkan atau tidak untuk menghindari resiko atas tidak terpenuhinya prestasi debitur (Naja, 2005:123).

Salah satu analisis yang digunakan oleh bank sebelum memberikan kredit yakni menggunakan prinsip 5C yang terdiri dari: Pertama, Character atau karakter untuk menentukan karakter calon debitur apakah seseorang yang dapat dipercaya janjinya untuk memenuhi seluruh utangnya atau tidak. Kedua, Capacity atau kapasitas untuk melihat komitmen dan kemampuan calon debitur dalam menjalankan rencana usahanya di kemudian hari apakah akan menguntungkan atau tidak. Ketiga, Capital atau modal untuk mengetahui modal yang dimiliki oleh calon debitur baik secara ukuran jumlah sedikit atau banyak, maupun secara pendistribusian modal sehingga dapat terlihat keefektifan dari modal tersebut. Keempat, Collateral atau jaminan sebagai bentuk langkah pencegahan bagi bank untuk memastikan calon debitur akan mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kelima, Condition of Economy atau kondisi ekonomi seseorang pun menjadi penting bagi bank sebelum memberikan kredit kepada calon debitur agar terhindar dari resiko tidak kembalinya prestasi atau utang tersebut (Hermansyah, 2005:59-61).

Baca juga: Pendistribusian Ciptaan Tanpa Izin Pencipta Berakibat Sanksi Pidana

Pencipta selaku pemegang hak cipta berhak mendapatkan fasilitas kredit dengan menjaminkan karya ciptaannya menjadi objek jaminan fidusia. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya UU Hak Cipta) yang menyatakan “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.” Jaminan fidusia adalah suatu jaminan hutang yang bersifat kebendaan, yang memberikan barang bergerak maupun tidak bergerak sebagai jaminannya dengan memberikan penguasaan dan penikmatan atas benda objek jaminan hutang tersebut kepada debitur berdasarkan kepercayaan (Fuady, 2013:102). Lalu bagaimana, penerapan Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition Of Economy) terhadap pemberian kredit kepada Pencipta?

Prinsip utama yang dipegang teguh dan dipakai oleh perbankan adalah prinsip kehati-hatian atau prudential principle dalam menjalankan operasional perbankan, khususnya dalam memberikan kredit kepada calon debitur. Prinsip ini sangat penting untuk membantu bank mempertahankan kondisi keuangan yang sehat dan stabil, sehingga bank dapat memastikan ketersediaan likuiditas dan solvabilitas yang memadai. Dengan menerapkan prinsip ini dengan baik, bank dapat membangun kepercayaan masyarakat dalam menyimpan uang di bank yang dianggap sebagai tempat yang aman dan nyaman (Anshori, 2009:58). Bank memiliki resiko yang harus ditanggung apabila menyetujui permintaan kredit dari calon debitur dalam hal ini adalah pencipta. Dalam rangka untuk menghindari munculnya risiko tersebut, bank harus melakukan analisis yang cermat dan menyeluruh terhadap pencipta sebelum memberikan kredit.

Baca juga: Makna Persamaan Pada Pokoknya Dalam Merek

Dalam melakukan analisis pemberian kredit, salah satu unsurnya adalah jaminan kredit atau collateral. Nilai dari jaminan kredit yang dimiliki oleh pencipta menjadi pengaruh penting dalam memberikan kredit. Apabila, bank yakin calon debitur dalam hal ini pencipta dapat melunasi tepat waktu pinjamannya sesuai dengan kesepakatan, maka yang menjadi jaminan tidaklah benda-benda yang bernilai tinggi bisa jadi hanya berupa hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang baru saja diberikan. Jika analisis telah dilakukan dengan benar dan hasilnya positif dan bank yakin dalam memberikan kredit kepada pencipta, maka selanjutnya bank akan membuat perjanjian tertulis yang disepakati dan ditandatangani antara bank sebagai kreditur dan pencipta sebagai calon debitur. Perjanjian kredit ini harus mengutamakan kepentingan kedua belah pihak dan tidak boleh memberatkan salah satu pihak. Oleh karena itu, prinsip 5C menjadi sangat penting dalam pemberian kredit oleh bank kepada calon debitur.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual